PENGUMUMAN
Nomor : 04/UN59/KP.05.02/2026
TENTANG PENJARINGAN BAKAL CALON REKTOR
UNIVERSITAS TEUKU UMAR PERIODE TAHUN 2026 -2030
Dengan ini diumumkan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi bahwa Universitas Teuku Umar akan melaksanakan Pemilihan Calon Rektor Universitas Teuku Umar Periode 2026–2030, berdasarkan Peraturan Senat Universitas Teuku Umar Nomor 01 Tahun 2026, dengan ketentuan sebagai berikut:
A. PERSYARATAN
| NO | PERSYARATAN | BUKTI/DOKUMEN |
| 1 | Pegawai Negeri Sipil yang memiliki jabatan fungsional sebagai dosen dengan jenjang jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala; |
a. Fotokopi SK Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil yang telah dilegalisasi; b. Fotokopi SK Jabatan Fungsional dosen dengan jenjang paling rendah Lektor Kepala yang telah dilegalisasi. |
| 2 | Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Maha Esa; | Surat Pernyataan Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Maha Esa; (FORM:01); klik disini |
| 3 | Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun terhitung pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor Universitas Teuku Umar Periode 2022–2026; | Fotokopy Kartu Tanda Penduduk dan akta kelahiran; |
| 4 |
Memiliki pengalaman Manajerial: a. Paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga paling singkat 2 (dua) tahun di PTN; atau b. Paling rendah sebagai pejabat eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah. |
a. Surat pernyataan Memiliki pengalaman Manajerial (FORM:02); klik disini b. Fotocopy Surat Keputusan paling rendah sebagai Ketua Jurusan yang telah dilegalisasi; c. Fotocopy Surat Keputusan Pangkat terakhir yang telah dilegalisasi. |
| 5 | Bersedia dicalonkan menjadi Rektor; | Surat pernyataan bersedia menjadi calon Rektor (FORM:03). klik disini |
| 6 | Sehat Jasmani dan Rohani; | Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah Sakit Pemerintah. |
| 7 | Bebas narkotika, prekursor dan zat adiktif lainnya; | Surat keterangan Bebas narkotika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah. |
| 8 | Setiap unsur Penilaian prestasi kerja pegawai (PKP) paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; | Fotocopy Penilaian prestasi kerja pegawai (PKP) yang telah dilegalisasi. |
| 9 | Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi; | Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi (FORM:04). klik disini |
| 10 | Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; | Surat pernyataan Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat (FORM:05). klik disini |
| 11 | Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; | Surat pernyataan Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (FORM:06). klik disini |
| 12 | Berpendidikan Doktor (S3) | Fotocopy Ijazah Doktor (S3) yang telah dilegalisasi. |
| 13 | Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan; | Surat pernyataan Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan (FORM:07) klik disini |
| 14 | Bagi calon yang termasuk dalam kategori Penyelenggara Negara yang sedang menjabat, wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2025. Sedangkan bagi calon yang tidak termasuk kategori Penyelenggara Negara diwajibkan melampirkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tahun 2025; |
a. Fotocopy laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Pelaporan 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bagi calon yang sedang menjabat, atau; b. Fotocopy Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tahun 2025 (bagi calon yang tidak termasuk kategori Penyelenggara Negara). |
| 15 | Daftar Riwayat Hidup bakal calon Rektor | Daftar Riwayat hidup ditulis tangan (FORM : 08); klik disini |
| 16 | Pasfoto berwarna latar merah ukuran 4×6 cm terbaru, sebanyak 3 (tiga) lembar; | Pasfoto berwarna latar merah ukuran 4×6 cm, sebanyak 3 (tiga) lembar. |
| 17 | Membuat dan menyerahkan Visi, Misi dan Program kerja diserahkan pada paling lambat Tahap Penyaringan (tanggal 21 April 2026) |
a. Naskah Visi, Misi dan program kerja; b. Slide power point Visi, Misi dan program kerja tidak lebih dari 15 slide; c. File dikirim ke email: pilrek@utu.ac.id dan/atau melalui tautan https://s.id/pilrekutu2026. |
B. KELENGKAPAN DOKUMEN
Panitia Seleksi Pemilihan Calon Rektor Universitas Teuku Umar Gedung Rektorat Universitas Teuku Umar
Jln. Alue Peunyareng, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat Kode Pos 23615 PO BOX 59;
C. JADWAL PELAKSANAAN PEMILIHAN
| No | KEGIATAN | WAKTU PELAKSANAAN |
| A | TAHAP PENJARINGAN | |
| 1. | Pengumuman penjaringan; | 18 Februari s/d 03 Maret 2026 |
| 2. | Pendaftaran bakal calon dan penerimaan berkas lamaran; | 18 Februari s/d 03 Maret 2026 |
| 3. | Seleksi administrasi (Panitia); | 05 s/d 06 Maret 2026 |
| 4. | Penyerahan hasil seleksi administrasi kepada Senat; | 09 Maret 2026 |
| 5. | Penetapan bakal calon oleh Senat; | 09 Maret 2026 |
| 6. | Pengumuman bakal calon oleh Senat; | 10 Maret 2026 |
| B | TAHAP PENYARINGAN | |
| 1. | Sosialisasi bakal calon; | 16 s/d 20 April 2026 |
| 2. | Penyerahan Visi, Misi dan Program kerja bakal calon Rektor ke Panitia; | 21 April 2026 |
| 3. | Penyampaian Visi, Misi dan Program kerja bakal calon Rektor dalam rapat Senat Terbuka dihadiri oleh Pejabat Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; | 23 April 2026 |
| 4. | Penilaian dan penetapan 3 (tiga) calon Rektor oleh
Senat tertutup dihadiri oleh Pejabat Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; |
23 April 2026 |
| 5. | Sosialisasi Calon Rektor | 23 April s/d 03 Mei 2026 |
| 6. | Senat menyampaikan 3 (tiga) nama calon Rektor Kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; | 24 April 2026 |
| 7. | Wawancara Calon Rektor dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; | 25 April s/d 03 Mei 2026 |
| C | TAHAP PEMILIHAN | |
| 1. | Pemilihan calon Rektor dalam Rapat Senat Tertutup oleh Senat bersama Menteri Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; | 04 Mei 2026 |
| 3. | Penyampaian hasil pemilihan calon Rektor kepada Menteri Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; | 05 Mei 2026 |
| D | TAHAP PENETAPAN DAN PELANTIKAN | |
| Penetapan dan Pelantikan calon Rektor terpilih sebagai Rektor Universitas Teuku Umar periode Tahun 2026-2030 oleh Menteri Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. | – menyesuaikan jadwal Menteri | |
D. LAIN-LAIN
Meulaboh, 18 Februari 2026 Ketua Panitia,
Dto
Dr. T. Alamsyah, SKM, MPH
NIP 196512311989031025

